Pada hari Kamis, 15 Mei 2025, DEMA Fakultas Syariah UIN Mataram berkolaborasi dengan BEM Fakultas Hukum Universitas Islam Al-Azhar (UNIZAR) Mataram menyelenggarakan Seminar Kolaboratif Hukum Nasional bertema “Integritas Hukum: Dilema antara Eksistensi dan Konsistensi Hukum di Indonesia”. Acara ini menjadi ruang intelektual bagi mahasiswa, akademisi, dan praktisi hukum untuk merefleksikan kondisi hukum Indonesia masa kini sekaligus mencari arah pembenahan ke depan.
Seminar ini menghadirkan narasumber-narasumber kompeten dari berbagai latar belakang, antara lain:
Pak KOMPOL Ismidianto, membuka pembahasan dengan memotret realita hukum di masyarakat. Ia menyampaikan bahwa penegakan hukum tidak hanya diukur dari teks hukum, tetapi juga bagaimana ia hadir dan berdampak pada masyarakat luas. Dengan penuh optimisme, beliau meyakinkan mahasiswa agar tidak kehilangan harapan, karena sistem hukum akan terus berkembang menjadi lebih baik. Ia menekankan pentingnya membangun kesadaran hukum yang dimulai dari pribadi masing-masing untuk menyatukan persepsi tentang keadilan dan penegakan hukum secara positif dan konstruktif.
Pak Indra dari Kejaksaan Tinggi (KEJATI), menyampaikan bahwa sistem hukum Indonesia sejatinya adalah sistem yang menjamin kebebasan namun tetap dalam koridor hukum untuk melindungi hak sesama. Ia menegaskan bahwa Pancasila dan UUD 1945 tetap menjadi fondasi utama yang mengarahkan jalannya hukum di Indonesia. Dalam materinya, ia mengajak mahasiswa untuk berperan aktif dalam membawa perubahan hukum, dimulai dari kesadaran diri sendiri menuju pembenahan sistem yang lebih luas dan efektif.
Dr. Ainuddin, dosen hukum yang dikenal dengan pendekatan reflektifnya, menyampaikan bahwa inti dari hukum adalah manusia itu sendiri. Peraturan hanyalah instrumen yang harus selaras dengan logika dan nilai-nilai kebaikan. Beliau menyoroti perbedaan antara hukum dengan intervensi hukum, serta menekankan bahwa hukum tidak boleh menjadi alat kekuasaan, tetapi harus netral dan masuk akal. Ia juga menyinggung tantangan demokrasi di Indonesia yang seharusnya berpijak pada budaya bangsa, serta menyoroti pentingnya birokrasi yang benar-benar menyampaikan aspirasi rakyat.
Pak Taufan, praktisi hukum, memberikan pendekatan moral dalam hukum. Ia menegaskan bahwa hukum tanpa moral akan kehilangan arah. Menurutnya, banyak praktik hukum yang saat ini belum seimbang, masih bersifat coba-coba, dan belum mampu berdiri secara kokoh karena kurangnya pemahaman terhadap nilai-nilai dasar hukum. Ia juga membahas tiga evolusi pemikiran hukum: kesadaran hukum, rasa takut terhadap hukum, dan internalisasi hukum. Ketika hukum gagal disampaikan oleh aparat, lanjutnya, masyarakat sering mengambil jalan pintas dengan main hakim sendiri.

Seminar ini menjadi forum penting yang mempertemukan idealisme mahasiswa, ketajaman akademisi, dan pengalaman praktisi dalam melihat wajah hukum Indonesia. Diskusi berjalan secara aktif dan reflektif, menunjukkan bahwa mahasiswa memiliki kepedulian dan semangat besar untuk mengambil peran dalam pembaruan hukum nasional.
Melalui kegiatan ini, Fakultas Syariah UIN Mataram dan Fakultas Hukum UNIZAR Mataram menegaskan komitmennya dalam mencetak generasi hukum yang tidak hanya cerdas secara intelektual, tetapi juga memiliki integritas moral dan sosial yang tinggi dalam membangun sistem hukum yang adil, konsisten, dan berkeadaban.