Berita FS – Visitting Professor From Universiti Utara Malaysia (Dr. Noor Aziah Binti Abdullah) di Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Mataram dengan tema “ Cyberbully, Online and Digital, Media Law” Pada Hari Rabu, 20 Maret 2024 09.00-Selesai di Ruang Sidang Fakultas Syariah. Dalam kegiatan ini langsung dibuka oleh wakil dekan 2 Dr. H. Ahmad Muhasim, M.HI. didampingi Wakil Dekan 1 dan Wakil Dekan 3 mewakili Dekan Fakultas Syariah UIN Mataram. Para peserta dari terdiri dari Kajur Sekjur, Dosen, dan Mahasiswa dari setiap Prodi HKI, HES, Ilmu Falak dan Hukum Bisnis Fakultas Syariah UIN Mataram.
Dalam Paparannya, Dr. Noor Aziah Binti Abdullah menyampaikan bahwa cyberbullying in Online Games atau di Platform Media Sosial sudah mulai banyak terjadi sehingga dapat meresahkan orang tua bila terjadi kepada anaknya yang menjadi korban bullying baik secara mental kejiwaan dan fisik. Negara-negara di Asia Tenggara (Indonesia dan Malaysia) menjadi top teratas terkait cyberbullying di media sosial ini berdasarkan Global Statistics (Unicef, 2019). Dalam hasil penelitiannya narasumber menjelaskan terdapat 3 pembagian kategori subyek bullying di online games dan media sosial, pertama korban (victim) sebanyak 34.8 %, Pembully (Perpetrator) 30.4%, yang mendukung (bystander) 59%. Selain itu, factor-faktor yang menjadi pemicu utama terjadinya bullying adalah Behavioral belief, Normative Belief, Control Belief, Cybersecurity, Intervention. Imbas dari bullying tersebut adalah mental health, ganguan jiwa, dan sampai terjadi bunuh diri.
Dari Materi hasil penelitian Dr. Aziah di Malaysia, sangat menarik bagi mahasiswa sehingga beberapa mahasiswa antusias untuk bertanya/diskusi seperti bagaimana pencegahan, alternatif Solusi dan beberapa hal terkait mengurangi bullying di sosial media, ataupun di lingkungan sekolah. Wakil Dekan I bidang akademik Dr. Hj. Teti Indrawati P. M.Hum. berharap semoga implementasi kerjasama Universiti Utara Malaysia (UUM) dan UNIVERSITAS ISLAM NEGERI (UIN) Mataram khususnya Fakultas Syariah dapat meningkatkan wawasan hukum mahasiswa sehingga menjadi pengguna internet yang bertanggungjawab dan bermartabat.