Sabtu, 19 Oktober 2024, Program Studi Hukum EKonomi Syariah (Muamalah) Fakultas Syariah UIN Mataram mengadakan kegiatan pelatihan peningkatan kompetensi dosen dan mahasiswa dengan tema “Penyelesaian Perkara Sengketa Hukum Ekonomi Syariah di Pengadilan”. Kegiatan ini bertempat di Ruang Sidang Fakultas Syariah lantai 1.
Nara sumber yang dihadirkan pada kesempatan ini adalah sosok expert di bidang peradilan yang bertugas sebagai Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi Agama Mataram, Dr. Sutiyo, MH., dan Drs. H. Mohamad Ali Rido, M.HES.
Kegiatan dibuka secara resmi oleh wakil dekan II, Dr. H. Ahmad Muhasim, M.Hi. mewakili dekan Fakultas Syariah yang sedang menjalankan dinas luar ke Malaysia. Ia mengapresiasi diselenggarakannya kegiatan pelatihan ini karena tema yang diangkat sangat bersentuhan langsung dengan kompetensi yang harus dimiliki oleh dosen dan mahasiswa Hukum Ekonomi Syariah.
Peserta kegiatan terdiri dari dosen dan perwakilan mahasiswa semester I, III, dan V program Studi Hukum Ekonomi Syariah.

Kegiatan pelatihan ini dibagi menjadi dua sesi, sesi pertama diisi oleh Drs. Mohamad Ali Ridho, M.HES yang berbicara tentang teori Hukum Ekonomi Syariah dan sesi kedua disampaikan oleh Dr. Sutiyo, MH, yang memaparkan tentang praktek persidangan perkara sengketa hukum ekonomi syariah di Pengadilan.
Kedua narasumber memaparkan hasil kajian dan pengalaman mereka dalam mensidangkan perkara Hukum Ekonomi Syariah di Pengadilan secara kompherensip dan mendetail sehingga peserta pelatihan mendapatkan penjelasan yang sangat luar biasa tentang bagaimana proses sengketa hukum ekonomi syariah itu diselesaikan di pengadilan.
Menurut narasumber, perkara sengketa hukum ekonomi syariah yang diajukan ke pengadilan ada dua macam, yaitu gugatan sederhana dan gugatan biasa. Gugatan sederhana untuk perkara di bawah Rp. 500.000.000,- sedangkan gugatan biasa adalah untuk perkara di atas Rp. 500.000.000,-
Adapun proses persidangan dimulai dengan pendaftaran perkara. Selanjutnya para pihak menunggu surat panggilan untuk menghadiri persidangan.
Untuk perkara gugatan sederhana, pada saat gugatan didaftarkan ke pengadilan harus dilampiri bukti, jika tidak maka gugatannya ditolak, dan diberi waktu 25 hari kerja, tahapan persidangannya; 1) jika para pihak sudah lengkap maka persidangan dilanjutkan dengan upaya mediasi atau perdamaian para pihak oleh hakim tunggal sekaligus menjadi mediator, jika tidak ada perdamaian, maka tergugat hanya diberi kesempatan 1 kali menjawab, mengakui atau menolak.
Sementara perkara gugatan biasa, sama dengan yang berlaku di pengadilan negeri disidangkan oleh majelis hakim, bisa 3 orang, bisa 5 orang, tahapan persidangannya; 1) jika para pihak sudah lengkap maka persidangan dilanjutkan dengan upaya mediasi atau perdamaian, jika tidak ada perdamaian maka persidangan dilanjutkan dengan pembacaan gugatan. 2) Jawaban dari pihak tergugat, 3) replik dari penggugat, 4) duplik dari penggugat, 5) pembuktian para pihak berupa surat dan saksi, 6) pemeriksaan setempat (PS), 7) kesimpulan, 8) pembacaan keputusan.
Kegiatan ditutup pada pukul 16.00 wita sesuai dengan rundown acara yang telah direncanakan.
