BeritaHB- Kegiatan Diskusi Rutin Dosen Semester Ganjil Tahun Akademik 2024/2025 Pada Jum’at, 27 September 2024 Pukul 09.00-Selesai di Ruang Sidang Fakultas Syariah UIN Mataram dengan tema “Konstruksi Hukum Wasiat Wajibah Terhadap Anak Angkat Tanpa Penetapan Pengadilan dalam Aspek Keadilan & Progresif Hukum” telah selesai dilaksanakan. Dalam kegiatan ini dibuka oleh Dekan Fakultas Syariah yang diwakili oleh Kajur Hukum Bisnis Bapak Dr. Nuruddin, MH. Dan dihadiri oleh civitas akademika Fakultas Syariah dari Unsur Dosen Tetap dan Tidak Tetap Fakultas Syariah dan Mahasiswa Prodi Hukum Bisnis Fakultas Syariah UIN Mataram.
Dalam kegiatan tersebut Narasumber/Pemateri Menyampaikan beberapa hal terkait tema yang dibahas yaitu Kontruksi Hukum Kompilasi Hukum Islam (KHI) dalam membahas tentang hukum keluarga di Indonesia dan sering digunakan oleh Hakim di Pengadilan Agama masih menggunakan Inpres 1/1991 yang sifatnya Beschhikking sehingga wasita wajibah dalam pengaturannya di tatanan hukum Indonesia hanya menjadi Communis Opinio Dcotorum dalam Lembaga yudikatif di Indonesia. Selain itu, hukum progresif prof Sucipto Raharjo memberikan pandangan lain yaitu bahwa keadilan sebenarnya adalah keadilan subtantif bukan keadilan procedural sehingga hakim dapat menggali hukum anak angkat tanpa penetapan pengadilan tanpa pandangan subtantif yang sesuai dengan sociological yuriprudence dalam putusannya.