Rektor UIN Mataram dalam pembukaannya menyampaikan Fakultas Syariah UIN Mataram terus berkontribusi dalam diskursus akademik mengenai isu-isu global yang kompleks. Isu yang diangkat tidak hanya menyentuh aspek akademik semata, tapi juga menyentuh kemanusiaan secara mendalam terutama ditengah isu konflik yang masih terjadi di berbagai belahan dunia”. Selain itu, Rektor UIN Mataram mengapresiasi kolaborasi antara Fakultas Syariah UIN Mataram dengan the International Committee of the Red Cross (ICRC) Indonesia dalam mengangkat isu tentang kemanusiaan karena peran Indonesia sebagai Penduduk Muslim terbesar dan kedudukan Indonesia di kancah internasional sangat strategis dan memeiliki tanggung jawab besar dalam menjawab tatangan global demi terciptanya dunia yang damai”
Dalam kegiatan ini, terdapat 3 pembicara kompeten dalam bidangnya , pertama Bapak Dekan Fakultas Syariah (Dr. Moh. Asyiq Amrulloh, M.Ag.), Ibu Dr. Zunnuraeni, SH.,MH. (Dosen Universitas Mataram), Bapak Novriantoni, M.SI. (Manager Program Global Affairs, ICRC Jakarta). Pembicara pertama Bapak Dr. Moh. Asyiq Amrulloh, M.Ag. dalam paparannya menggambarkan tentang bagaimana“rule of War form Islam Perspective”. Beliau menyampaikan bahwa terdapat beberapa aturan-aturan dan prinsip yang harus dipegang bila terjadi perang (perang dalam membela diri/al-Daf’ & perang di wilayah non muslim/al-Thalab) salah satu yang terpenting adalah bahwa Rasulallah SAW melarang menjadikan nonkombatan sebagai sasaran perang seperti Perempuan, Anak-anak, Orang lanjut usia, Rohaniawan, Al-‘Asif (orang disewa). Pembicara kedua Ibu Dr. Zunnuraeni, SH.,MH. Dalam paparannya tentang “Penegakkan Hukum terhadap Pelanggaran Hukum Humaniter Internasional” berdasarkan Konvensi Jenewa 1949 bahwa hukum Humaniter Internasional harus memberikan perlindungan terhadap kombatan maupun penduduk sipil dari penderitaan yang tidak perlu, menjamin HAM yang sangat fundamental bagi mereka yang jatuh ke tangan musuh, dan mencegah dilakukannya perang secara kejam tanpa mengenal batas. Terkahir pembicara ketiga Bapak Novriantoni, M.SI, memaparkan bagaimana Hukum Humaniter Internasional ada dan berjalan Ketika terjadi peperangan serta dikomparasikan dengan pendapat Ulama Dr. Yusuf Qardawi Ph.D dalam bukunya Fiqhul Jihad (aturan-aturan dalam perang).