Jum’at, 22 November 2024, Himpunan Mahasiswa Program Studi (HMPS) Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah) Fakultas Syariah UIN Mataram menghelat seminar muamalah dengan mengusung tema “Transaksi Muamalah Di Era Digital: Tantangan Dan Peluang di Era Ekonomi Modern.” Seminar yang bertempat di Research Center Lantai 4 ini bertujuan untuk membahas dan menggali isu-isu penting terkait muamalah di era digital, termasuk membahas berbagai tantangan dan peluang yang muncul seiring perkembangan ekonomi.

Sebagai mahasiswa Fakultas Syariah tentu dituntut untuk memahami lebih dalam mengenai masalah muamalah, lebih-lebih di era teknologi informasi yang perkembangannya begitu cepat.

Kegiatan yang dimulai pada pukul 14.00 ini dihadiri oleh narasumber internal Prof. Dr. H. Musawwar, M.Ag., wakil dekan 3 Dr. Saprudin, M.Si., ketua program studi Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah) Dr. Syukri, M.Ag. dan delegasi setiap kelas dari semester I, III, dan V.

Dalam paparannya, Prof. Dr. H. Musawwar M.Ag. menegaskan bahwa seminar muamalah ini bertujuan untuk berbagi pengetahuan mengenai transaksi muamalah dalam rangka meningkatkan wawasan dan pengetahuan mahasiswa tentang muamalah terutama di era digital saat ini. Sebagaimana diketahui bahwasanya transaksi muamalah atau jual beli sudah ada sejak zaman Rasulullah Saw. namun seiring berkembangnya zaman maka perkembangan ekonomi juga sangatlah berkembang pesat pada era modern sekarang maka dari itu perlu kita pahami bagaimana cara mengatasi transaksi muamalah di era modern ini agar tetap berpegang teguh pada prinsip-prinsip syariah.

Dalam sambutannya, ketua Program Studi Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah) mengapresiasi kegiatan yang dilakukan oleh HMPS HES karena membantu membangun suasana akademik ilmiah dengan tema kajian muamalah yang up to date.  Wakil dekan 3 mewakili dekan Fakultas Syariah membuka acara secara resmi.

Di era sekarang, dengan kemajuan teknologi dan informasi, transaksi jual beli dapat dilakukan secara offline dan online.  Kedua transaksi ini tujuannya sama yaitu untuk membeli barang yang dibutuhkan oleh masyarakat, namun tantangan keduanya jelas berbeda dari segi hukumnya. Keduanya sah dan halal jika berpegang teguh kepada prinsip syariah dengan menjauhi MAGHRIB (Maisir, Gharar, dan Riba). Ketiga hal ini, perjudian, penipuan, dan riba tidak diperbolehkan dalam transaksi jual beli, jika tetap dilakukan maka hukumnya tidak sah alias batal.

Pada era sekarang, transaksi menjadi lebih mudah dan fleksibel dikarenakan pembeli dapat membeli kebutuhannya dari rumah secara online, namun dalam transaksi online tentu ada kelemahan dan kelebihannya. Beberapa kelemahan tersebut, menurut narasumber, di antaranya yaitu (1) Berupa serangan syber atau kekhawatiran bocornya keamanan data pribadi sang pembeli, (2) Kurangnya literasi masyarakat terkait jual beli online yang berbasis syariah, (3) Resiko munculnya gharar atau ketidakpastian dalam barang yang dibeli. Sedangkan kelebihannya, yaitu (1) Memperluas jangkauan pasar syariah melalui platform e-commerce, dan (2) Perkembangan inovasi teknologi untuk meningkatkan transparansi dalam transaksi

Jadi, transaksi jual beli yang dilakukan secara offline dan online selama menjauhi MAGRIB (Maisir, Gharar dan Riba) tetaplah halal.