Mataram, 29 Oktober 2024 – Fakultas Syariah UIN Mataram kembali menyelenggarakan seminar internasional bertajuk “ Navigating The Zakat Law in Society 5.0 Era : Challenges, Innovations and Future Directions”.

Seminar Internasional tahun ini menghadirkan tiga narasumber terkemuka, yaitu Prof. Dr. Azman AB Rahman dari Universiti Sains Islam Malaysia, Dr. TGH. Muhammad Said Ghozali, M.A. Ketua Baznas NTB, dan Dr. H. Ahmad Muhasim, M.H.I. dari UIN Mataram. Acara ini diikuti oleh para peserta yang berasal dari  unsur dosen fakultas syariah, mahasiswa dan beberapa stake holder.

Dekan Fakultas Syari’ah UIN Mataram Dr. Moh. Asyiq Amrulloh, M.Ag. dalam sambutannya menyampaikan urgensi seminar ini diselenggarakan dengan mengangkat tema zakat di era masyarakat 5.0 adalah bagian dari respon atas perkembangan teknologi dan digital yang memberikan peluang kepada setiap orang untuk mendapatkan penghasilan dari berbagai platform media sosial. Demikian pula perkembangan zaman ini menjadi tantangan bagi BAZNAS selaku leading sektor dalam urusan zakat, infaq dan shdaqoh.    

Acara dibuka secara resmi oleh Rektor UIN Mataram, Prof. Dr. Masnun Tahir, M.Ag. Dalam Sambutannya, beliau menyampaikan bahwa tema seminar yang diusung oleh fakultas syariah ini sangat relevan dengan era saat ini yaitu seiring dengan peran manusia yang semakin tergeser oleh perkembangan teknologi dan digital bersamaan dengan itu manusia membuka peluang profesi dan penghasilan uang dalam sektor teknologi dan digital. Sehingga zakat yang menjadi ajaran agama Islam yang mendasar diintegrasikan dengan konteks kekinian. Hal ini sesuai dengan paradigma keilmuan UIN Mataram yaitu Horizon Ilmu. Pungkasnya.

Sebagai narasumber pertama adalah Prof. Dr. Azman AB Rahman. Beliau memberikan materi tentang Undang-undang Zakat di Malaysia serta implementasi dan pengalaman sukses pengelolaan zakat di Malaysia. Di antara bentuk keseriusan Malaysia dalam mengimplemntasikan zakat yaitu memberikan sangsi kepada pihak-pihak yang telah mampu mengeluarkan zakat namun tidak mengeluarkan zakat, ungkapnya.

Selanjutnya narasumber kedua Dr.TGH. Muhammad Said Gazali menyampaikan materi tentang Kontribusi, Tantangan dan Strategi Baznas di Era Digital. Beliau menceritakan pengalaman sukses yang dalam memimpin Baznas yang selalu surplus dalam penerimaan zakat melebihi target yang dicanangkan selama ini. Demikian pula penyaluran zakat sangat dirasakan manfaatnya oleh para mustahiq zakat dalam bentuk bantuan modal usaha, renovasi layak huni dan lain sebagainya.

Dan narasumber terakhir Dr. H. Ahmad Muhasim membawakan tema tentang Menelisik Hukum Zakat Hasil Laut. Dalam paparannya Dr, Muhasim mengusulkan rekonstruksi UU No. 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat untuk menambahkan item zakat hasil laut, karena potensi hasil laut Indonesia yang sangat besar mencapai 37% spesies kebutuhan ikan dunia. 

Seminar Internasional ini berjalan sukses dengan partisipasi aktif dari para peserta dan atusias dalam mengajukan pertanyaan-pertanyaan kepada para narasumber.