Kebijakan Merdeka Belajar Kampus Merdeka atau MBKM dilandasi oleh Permendikbud Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi pada Standar Proses Pembelajaran, khususnya pada pasal 15 s/d 18. MBKM bertujuan untuk mendorong mahasiswa memperoleh pengalaman belajar dengan berbagai kompetensi tambahan di luar program studi dan/atau di luar kampusnya. Pemenuhan masa dan beban belajar bagi mahasiswa dapat dilaksanakan: 1) mengikuti seluruh proses pembelajaran dalam program studi pada perguruan tinggi sesuai masa dan beban belajar; dan 2) mengikuti proses pembelajaran di dalam program studi untuk memenuhi sebagian masa dan beban belajar dan sisanya mengikuti proses pembelajaran di luar program studi. Perguruan tinggi wajib memfasilitasi pelaksanaan MBKM.

Dalam rangka implementasi MBKM, Fakultas Syariah mengikuti Program Mitra MBKM UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. Kegiatan ini bertujuan untuk menginisiasi kerjasama dalam perencanaan kegiatan pembelajaran, implementasi, termasuk penilaian dan evaluasinya. Kegiatan berlangsung selama dua (2) hari yakni tanggal 09-10 November 2021, bertempat di Fakultas Syariah UIN Yogyakarta.  Kegiatan berbentuk Focused Group Discussion antar Perguruan Tinggi yang diakhiri dengan penandatanganan Surat Perjanjian Kerjasama antar Perguruan Tinggi.

Dalam kesempatan ini Fakultas Syariah UIN Mataram diwakili oleh 4 orang dosen, yaitu: Dr. Hj. Teti Indrawati P, S.H., M.Hum. (WD 1), Hj. Ani Wafiroh, M.Ag. (Kajur HKI), Dr. Arino Bemi Sado, S.Ag., M.H. (Kajur Ilmu Falak), dan Jaya Miharja, M.Si. (Sekjur HES). Hasil dari kegiatan ini Fakultas Syariah berhasil membangun kerjasama mitra MBKM dengan 12 Fakultas Hukum dan Syariah dari seluruh Indonesia.