Dosen dan Mahasiswa Program Studi Hukum Keluarga Islam menggelar acara diskusi dengan tema ” PENGGUNAAN METODE AUTOETNOGRAFI PADA PENELITIAN HUKUM KELUARGA ISLAM”

Dalam rangka agenda rutinan dosen hukum keluarga islam dan mahasiswa tentang PENGGUNAAN METODE AUTOETNOGRAFI PADA PENELITIAN HUKUM KELUARGA ISLAM yang di diadakan bertempat di, Ruang sidang fakultas syariah ( 12/08/2023 ).

Acara yang dimulai pada pukul 14.00 Siang hari pasca Sholat dzuhur yang di buka oleh bapak Dekan Fakultas Syariah ( Dr. Moh. Asyiq Amrullah, M.Ag.) Selanjutnya pembacaan ayat suci Al-Qu’ran yang di lantunkan oleh mahasiswa Hukum Keluarga Islam ( Rizka Wafira ).

Acara ini dihadiri oleh i pemateri yang luar biasa, Seperti ketua LP2M ( Prof. Dr. Hj. Atun Wardatun, P.hd.)

“Terimakasih juga saya ucapkan kepada peserta diskusi rutin prodi Hukum Keluarga Islam yang insyaallah akan selalu konsisten menjadi lembaga penddidikan yang aspiratif sebagai garda terdepan untuk mengawal dan menjawab problematika yang ada di tataran dosen dan Mahasiswa/i Hukum Keluarga Islam maupun di tingkat fakultas syariah dari tahun ke tahun, untuk selalu menorehkan yang terbaik untuk prodi maupun fakultas, semoga prodi Hukum Keluarga Islam tetap unggul, tetap mencontohkan Etika yang baik sehingga bisa membawa lembaga ini dengan nama yang terbaik”. Kaprodi Hukum Keluarga Islam Hj. Ani Wafiroh M.Ag., juga mengucapkan rasa terima kasih kepada semua pihak yang telah berperan dalam mensukseskan acara tersebut.

Melalui kegiatan ini diharapakan bisa memberikan manfaat kepada seluruh dosen dan mahasiswa/i selaku akademisi dalam meningkatkan kesadaran dan pemahaman terhadap penggunaan metode autoetnografi pada penelitian hukum keluarga islam.