BeritaHB- Kegiatan Diskusi Rutin Dosen Semester Genap Tahun Akademik 2023/2024 Pada Kamis, 26 September 2024 Pukul 09.00-Selesai di Ruang Sidang Fakultas Syariah UIN Mataram dengan tema “Klausul Eksonerasi di Perbankan Syariah di tinjau Putusan Mahkamah Agung No 715/K.Ag/2014” telah selesai dilaksanakan. Dalam kegiatan ini dibuka oleh Dekan Fakultas Syariah yang diwakili oleh Kajur Hukum Bisnis Bapak Dr. Nuruddin, MH. Dan dihadiri oleh civitas akademika Fakultas Syariah dari Unsur Dosen Tetap dan Tidak Tetap Fakultas Syariah dan Mahasiswa Prodi Hukum Bisnis Fakultas Syariah UIN Mataram.

Dalam kegiatan tersebut Narasumber/Pemateri Menyampaikan beberapa hal terkait tema yang dibahas yaitu klausul eksonerasi dalam kontrak diperbankan dapat batal demi hukum dengan beberapa asas dan prinsip berkontrak seperti asas kebebesan berkontrak, transparansi dan itikad baik. Selain itu, dalam putusannya hakim sudah sesuai dengan pertimbangan yang disampaikan karena terdapatnya hukum formil yang cacat sehingga dinyatakan NO (Niet Ontvankelijke Verklaard) seperti Error in Persona, dan Obscuur Libel.