Jum’at, 11 Oktober 2024, Program Studi Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah) menyelenggarakan diskusi rutin dosen dengan menghadirkan narasumber internal prodi Prof. Dr. H. Musawar, M.Ag. Kegiatan diskusi rutin ini dihadiri oleh 40 orang perwakilan dosen dan mahasiswa.

Diskusi rutin kali ini mengusung tema “hukum melakukan akad melalui google AdSense menurut hukum ekonomi syariah” yang dibuka oleh ketua Program Studi Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah) Dr. Syukri, M.Ag. mewakili dekan Fakultas Syariah yang kebetulan ada tugas luar.

Dalam sambutannya, ketua program studi Hukum Ekonomi Syariah menekankan bahwa tema  diskusi kali ini patut diperhatikan mengingat perkembangan teknologi informasi begitu cepat dan massive sehingga persoalan-persoalan terkait bidang Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah) bertambah kompleks. Karenanya, kita sebagai akademisi perlu merespons cepat persoalan-persoalan kontemporer yang beragam itu dengan seperangkat ilmu Hukum Ekonomi Syariah yang kita pelajari. 

Selanjutnya, dalam paparannya Prof. Musawar menjelaskan bahwa untuk mengetahui hukum akad melalui aplikasi google AdSense, kita harus mengenal terlebih dahulu apa itu Google AdSense. Menurutnya, Google AdSense adalah salah satu platform periklanan yang dimiliki oleh Google, yang memungkinkan pemilik situs web atau aplikasi untuk memperoleh pendapatan melalui iklan yang ditampilkan di platform mereka.

Paling tidak ada beberapa hal yang perlu diperhatikan terkait transaksi bisnis dan iklan di aplikasi google AdSense.

Pertama, segala bentuk transaksi dan bisnis harus memenuhi prinsip-prinsip dasar Hukum Ekonomi Syariah seperti tidak adanya riba (bunga), gharar (ketidakpastian), dan maisir (perjudian).

Kedua, sistem pembagian keuntungan, menggunakan akad mudharabah, di mana salah satu pihak menyediakan modal (dalam hal ini Google dengan platform iklannya), dan pihak lain menyediakan usaha atau jasa (pemilik situs menyediakan tempat untuk iklan). Namun, penting untuk memastikan bahwa pendapatan yang diperoleh dari bagi hasil ini tidak berasal dari sumber-sumber yang diharamkan.

Ketiga, keadilan dan transparansi. Prinsip ini dalam perjanjian sangat penting dalam transaksi ekonomi syariah. Pemilik situs harus memastikan bahwa perjanjian dengan Google AdSense dilakukan secara jelas dan transparan, terutama terkait dengan komisi yang diterima dan syarat-syarat penggunaan. Ketidakjelasan (gharar) atau kecurangan dalam kesepakatan tidak diperbolehkan dalam syariah.

Keempat, konten yang dipromosikan,pemilik situs harus proaktif untuk memastikan bahwa iklan yang muncul sesuai dengan prinsip-prinsip syariah, misalnya dengan memblokir iklan yang mempromosikan riba, perjudian, produk haram, atau hal-hal yang tidak bermanfaat.

Jadi menurut Prof. Musawar, penggunaan aplikasi Google AdSense dapat dibenarkan selama pemilik situs memastikan bahwa iklan yang ditampilkan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah, transaksi dilakukan dengan transparan, dan tidak ada unsur riba, gharar, atau maisir. Pemilik situs memiliki tanggung jawab untuk memantau dan mengontrol iklan yang muncul agar sesuai dengan etika bisnis Islam.

Namun demikian, untuk meraup keuntungan yang besar dari konten itu, menurutnya, pemilik situs harus tekun, rajin dan berusaha ekstra keras membuat konten-konten yang menarik sehingga netizen atau followers tertarik untuk mengikuti dan mensubscribenya. Wallahu a’lam.