Jakarta, 7 Mei 2026 — Program kunjungan akademik ke Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia yang diselenggarakan oleh Creative Student Home menjadi ruang penguatan perspektif ketatanegaraan bagi mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Indonesia. Agenda ini dirancang sebagai tahapan pembelajaran konstitusional melalui Sekolah Hukum, penulisan esai, pembuatan video edukatif, serta penyusunan rangkuman analitis mengenai peran Mahkamah Konstitusi dalam sistem demokrasi dan negara hukum.
Dari total 213 pendaftar yang mengikuti proses seleksi berjenjang, dua mahasiswa berhasil lolos sebagai peserta terpilih. Muhammad Ivanka Hermawan meraih predikat Peserta Terbaik I dan memperoleh fasilitas fully funded untuk mengikuti studi tour dan kuliah lapangan di Mahkamah Konstitusi. Sementara itu, Lalu Wahyudi menempati posisi Peserta Terbaik VI dan berkesempatan mengikuti kegiatan melalui skema self funded sebagai bentuk komitmen terhadap penguatan kapasitas akademik di bidang hukum konstitusi.
Kunjungan diawali dengan tur edukatif di Pusat Sejarah Konstitusi yang menampilkan perkembangan konstitusi Indonesia serta dinamika ketatanegaraan sejak masa awal kemerdekaan. Peserta kemudian mengikuti pemaparan materi mengenai kedudukan Mahkamah Konstitusi sebagai penjaga konstitusi, pengawal demokrasi, serta penegak prinsip negara hukum dalam kerangka trias politica.
Materi yang disampaikan mencakup kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam pengujian undang-undang terhadap UUD 1945, penyelesaian sengketa kewenangan lembaga negara, pembubaran partai politik, serta perselisihan hasil pemilihan umum. Perspektif ini menjadi landasan konseptual bagi upaya penguatan fungsi yudikatif mahasiswa sebagai bagian dari keseimbangan kekuasaan dalam tata kelola organisasi kemahasiswaan di lingkungan kampus.
Keduanya menyampaikan bahwa pengalaman ini menjadi momentum penting untuk mendorong implementasi fungsi yudikatif mahasiswa sebagai bagian dari trias politica kampus. Penguatan perspektif konstitusional tersebut diharapkan mampu berkontribusi pada pembentukan mekanisme penyelesaian sengketa organisasi mahasiswa yang adil, akuntabel, dan berorientasi pada nilai-nilai konstitusi serta kemaslahatan civitas akademika.