Senat mahasiwa syariah menyelenggarakan agenda program legislasi fakutatif (PROLEGTIF), pada tanggal 29-30 april 2025. Yang di hadiri oleh wakil dekan III fakultas syariah dan perwakilan kaprodi yaitu kaprodi hukum keluarga islam dalam agenda tersebut pesrta di hadiri oleh semua anggota senat mahasiswa dan beberapa mahasiswa delegasi yang mengahadirinya.

Agenda pertama di di buka dengan ceremonial dengan bebrapa susuan acara sebagai berikut pertama,pembukaan yang di pimpin langsung oleh mc dan d lanjutkan oleh sambutan sambutan yang pertama sambutan ketua umum, Ivanka hermawan menyampaikan beberapa urgensi dan orentasi dari senat mahasiswa ini untuk mencipatkan orwama syariah yang kolektif kolegial , Adapun di sambung oleh wakil dekan III beliau menyampaikan bahwa organisasi itu adalah sunnah nya bagi mahasiswa di samping melaksanakan kewajiban akademisi nya, yang gimana melalui organisasi terutama di bk mini bisa untuk merealisasikan kewajiban perkulihan. Dan selanjutnya agenda pembuka ditutup dengan doa.

SEMA Fakultas Syariah telah melaksanakan kegiatan Program Legislasi Fakultatif (PROLRGTIF) yang bertujuan untuk merumuskan regulasi kelembagaan yang lebih sistematis, partisipatif, dan berbasis nilai-nilai syariah. Kegiatan dimulai dengan siding tat tertib dilakukan melalui forum diskusi terbuka dan kuesioner yang disebarkan kepada mahasiswa Fakultas Syariah. Proses ini bertujuan untuk menggali berbagai kebutuhan dan harapan mahasiswa terkait dengan pengelolaan organisasi kemahasiswaan..

Dalam sidang prolegtif, beberapa regulasi/proker penting yang disepakati antara lain mengenai tata kelola organisasi program legislasi tahunan , dan program kerja  masing masing komisi Selain itu, ada juga pembahasan mengenai peran legislatif mahasiswa dalam memonitoring dan mengevaluasi jalannya program kegiatan di fakultas. Proses ini berlangsung dengan diskusi yang dinamis dan konstruktif, yang menunjukkan tingginya partisipasi mahasiswa dalam penyusunan regulasi tersebut.

Pada akhirnya, regulasi yang telah disepakati dalam sidang itu disahkan melalui forum pleno yang melibatkan seluruh komisi sema . Keputusan ini menjadi dasar bagi implementasi regulasi dalam kegiatan kemahasiswaan di Fakultas Syariah. Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pengelolaan organisasi mahasiswa dan memberikan ruang bagi mahasiswa untuk lebih aktif terlibat dalam proses pembuatan keputusan.