Pada hari Rabu-Selasa, 21-27 Mei 2025 (4 hari kerja), rekan-rekan mahasiswa dari Program Studi Hukum Ekonomi Syariah (HES) Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri (UIN) Mataram mengikuti kegiatan kunjungan lapangan dengan mengikuti siding perkara TUN ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Mataram. Kegiatan ini merupakan bagian dari mata kuliah Hukum Acara PTUN yang bertujuan untuk memberikan pemahaman praktis mengenai proses penyelesaian sengketa tata usaha negara.
Sidang yang diikuti dimulai pukul 09.00 WIB dan dipimpin oleh Majelis Hakim yang terdiri atas seorang hakim ketua dan dua hakim anggota. Beberapa Perkara seperti pertanahan, Pengadaan, Perizinan, Kepegawaian, dan lainnya.
Suasana ruang sidang berlangsung tertib dan formal. Para pihak hadir didampingi kuasa hukum masing-masing. Di awal sidang, majelis hakim mempersilakan kuasa penggugat untuk membacakan gugatan secara lisan. Selanjutnya, tergugat memberikan tanggapan atas gugatan tersebut dan membacakan eksepsi serta jawaban. Proses ini memberikan gambaran nyata kepada kami tentang bagaimana prinsip-prinsip hukum administrasi negara diterapkan di persidangan.
Hal yang menarik perhatian adalah bagaimana hakim menjaga independensi dan ketertiban persidangan. Setiap pihak diberi kesempatan yang adil untuk menyampaikan pendapat, namun tetap dalam batas waktu dan aturan yang ditetapkan. Selain itu, kami juga melihat pentingnya dokumen administrasi, seperti SK pemberhentian, notulensi, serta bukti lain yang menjadi dasar pertimbangan hakim.
Melalui kegiatan ini, mahasiswa dapat memperoleh pemahaman yang lebih dalam mengenai mekanisme penyelesaian sengketa antara warga negara dengan pejabat pemerintah yang dianggap melakukan perbuatan melawan hukum. Pengalaman ini memperkuat pemahaman saya bahwa hukum tidak hanya dipelajari secara teori, tetapi juga perlu diamati penerapannya secara langsung di lapangan.
Kegiatan ini sangat bermanfaat bagi saya sebagai calon sarjana hukum. Saya menyadari pentingnya peran hakim PTUN dalam menjaga keadilan administrasi dan mengontrol kewenangan pejabat negara agar tidak disalahgunakan. Ke depan, saya berharap dapat lebih mendalami bidang hukum administrasi negara, baik dari sisi akademis maupun praktik profesional.