MATARAM: Fakultas Syariah UIN Mataram kembali menggelar Studium Generale pada Rabu (25/9/2024) di Auditorium kampus II UIN Mataram.Studium Generale yang mengangkat tema “Dispensasi Perkawinan antara Teori dan Fakta : Studi Putusan Hakim Pengadilan Agama” dibuka secara resmi oleh Wakil Rektor I Bidangan Akademik UIN Mataram Prof. Dr. Adi Fadli, M.Ag. Turut hadir acar ini antara lain Dekan, jajaran wakil dekan, dosen, dan civitas akademika fakultas syari’ah UIN Mataram.
Kuliah umum yang dilaksanakan oleh Fakultas Syariah dan Hukum UIN Mataram, mengundang pembicara Prof. Dr. Khoiruddin Nasution, M.A. Guru Besar Hukum Keluarga Islam UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.


Dekan Fakultas Syariah UIN Mataram Dr. Moh. Asyiq Amrulloh, M.Ag. dalam sambutannya menerangkan tradisi fakultas syariah yang selalu melaksanakan studium generale di awal tahun ajaran baru dengan mengundang para akademisi dari berbagai perguruan tinggi maupun praktisi untuk menambah wawasan dan memperbaharui keilmuan dalam bidang syariah dan hukum.
Selanjutnya Dr. Moh. Asyiq Amrulloh, M.Ag. mengakui narasumber yang dihadirkan pada kesempatan ini merupakan guru beliau “Prof. Khairuddin Nasution ini merupakan guru saya, meskipun saya tidak pernah belajar di bangku kuliah secara langsung kepada beliau. Namun banyak tulisan dan karya beliau saya jadikan sebagai refrensi terutama ketika menyelesaikan tesis pada saat menyesaikan studi magister”. Pungkasnya.
Di sisi yang sama Wakil Rektor I Bidang Akademik UIN Mataram Prof. Dr. Adi Fadli, M.A. membuka sambutannya dengan menyampaikan salam dari Rektor UIN Mataram Prof. Dr. Mansun Tahir, M.Ag. tidak dapat menghadiri kegiatan stadium generale yang diadakan oleh fakultas syariah karena sedang mengikuti pelatihan dari Komisi Pemberantasan Korupsi.
Selanjutnya Prof. Adi mengutip penjelasan TGH. Saleh Hambali dalam kitab Ta’limus Shibyan bi Ghayatil Bayan berkenaan dengan ilmu-ilmu fardlu yang wajib dituntut yaitu ilmu tauhid, ilmu fikih dan ilmu tasawwuf. Dan apa yang akan didiskusikan oleh fakultas syari’ah adalah bagian dari ilmu fikih, sedangkan ilmu fikih tersebut bersifat fleksibel dan terus berkembang. Sebagai contohnya adalah larangan buang hajat menghadap kiblat, larangan itu terjadi karena budaya orang-orang pada masa itu adalah membuang hajat di ruang terbuka, sementara pada saat ini kebiasaan manusia telah berubah seiring dengan perubahan kebiasaan mereka yang membuang hajat di dalam toilet yang dibatasi oleh dinding, sehingga kearah manapun seseorang membuang hajat, artinya dia menghadap dinding. Jelasnya.
Menutup sambutannya sebelum membuka acara, beliau berpesan kepada para mahasiswa “rajin-rajinlah dan sungguh-sungguhlah kalian belajar, dan berusaha agar lulus dengan cepat pada semester 7, setelah itu lanjutkan kuliah kalian sejauh-jauhnya seperti Prof. Khairuddin. Ungkapnya.
Acara Studium General Fakultas Syariah dan Hukum UIN Mataram berjalan secara khidmat hingga selesai.