TPQ yang berada di desa Barejulat tergolong banyak jumlahnya dan belum memiliki akta Notaris. Oleh karena itu mahasiswa KKP UIN Mataram berinisiatif membantu membuatkan Akta Notaris sebagai legalitas agar dapat bekerjasama dengan lembaga-lembaga lainnya, seperti LPTQ selaku lembaga yang menaungi. Hal ini dijadikan sebagai salah satu program kerja KKP UIN Mataram desa Barejulat, yang beban biayanya digratiskan. Proses pembuatan akta pendirian TPQ ini dibantu sepenuhnya oleh mahasiswa KKP, baik dari pengumpulan berkas, penyerahan berkas, dan lain-lain.
Terkait jumlah sertifikat, terdapat lima Akta TPQ yang diterbitkan oleh mahasiswa KKP UIN Mataram melalui kantor Notaris/PPAT Masyhuda Nurahsan, SH. MH. Akta tersebut diberikan kepada lima TQP yang berada di Desa Barejulat, Kecamatan Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah, antara lain TPQ Amirul Mukmin, TPQ Qur’anun Najwa, TPQ Darul Falah, TPQ Ziyaul Hafiz, dan TPQ Nurul Huda. Penyerahan berkas dilakukan pada hari Selasa, 12 Agustus 2024 pada pukul 11:00 WITA oleh saudara Rosyid selaku ketua dan saudari Laura selaku anggota KKP ke kantor Notaris/PPAT Masyhuda Nurahsan, SH. MH.

Adapun yang diberi kuasa dalam pembuatan Akta Notaris ini adalah Laura Tarihoran, mahasiswa KKP UIN Mataram dari Prodi Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah). Mengutip apa yang disampaikan Bapak Masyhuda bahwa “Pembuatan akta ini bertujuan untuk membantu masyarakat binaan desa yang memiliki TPQ agar mempunyai legalitas di khalayak umum, sekaligus menjadi kenang-kenangan yang berkesan dari mahasiswa KKP”. Tak hanya itu, Laura menambahkan bahwa “kegiatan ini sebagai bentuk komitmen kami dalam mendukung pengembangan pendidikan agama, dan menjadi langkah penting dalam memberikan pengakuan formal bagi TPQ yang berdiri sehingga dapat beroperasi lebih baik, dan mendapat dukungan yang lebih luas dari berbagai pihak”. Komentar tersebut diperkuat oleh Rosyid, ketua KKP desa Barejulat, “Pembuatan Akta ini tentunya sangat bermanfaat, mengingat banyaknya adik-adik yang membutuhkan TPQ sebagai sumber atau tempat menimba Ilmu, khususnya ilmu agama. Selain itu, saya berharap agar hal ini bisa diteruskan oleh pengurus masing-masing. Hal ini juga termasuk terobosan sebagai penutup program kita yang berkesan untuk mereka”, tandasnya.

Pada Jum’at, 16 Agustus 2024 pukul 17:00 WITA, seluruh mahasiswa KKP desa Barejulat menyerahkan Akta legalitas TPQ yang sudah rilis kepada masing-masing pengurus TPQ yang berada di desa Barejulat yang berlokasi di dusun Bungkawang, Bat Rurung, Dasan Lekong,Timuk Gawah, dan Ponaning. Pemberian Akta TPQ ini tentunya mendapatkan respon positif dari pemilik TPQ, salah satunya yaitu Ustad Samsudin, pendiri TPQ Darul Falah, beliau mengungkapkan “Alhamdulillah terima kasih banyak kepada adik-adik mahasiswa KKP yang telah meninggalkan kenang-kenangan yang baik untuk kami, ini merupakan langkah awal kami dalam mengembangkan TPQ ke depannya, semoga ini juga menjadi amal jariyah untuk adik-adik sekalian”, ujarnya.
Pastinya hal itu akan menjadi kenang-kenangan terindah dan juga sekaligus menjadi pondasi bagi adik-adik yang ada di desa Barejulat untuk menuntut ilmu dan mengembangkan ilmu agamanya sebelum mereka beranjak keluar untuk menuntut ilmu ke jenjang yang lebih tinggi karena TPQ adalah tempat mereka menuntut ilmu sekaligus mengasah mental agar mereka tidak sock dan terkena kasus bulliying ketika keluar dari daerah mereka sendiri.

Mahasiswa KKP desa Barejulat sangat berharap agar apa yang ditinggalkan dan yang pernah dilaksanakan menjadi berkah dan bermanfaat bagi semua masyarakat Barejulat. Selain itu, harapan yang sesungguhnya adalah agar apa yang tinggalkan dapat diteruskan kedepannya oleh pengurusnya masing-masing, sehingga desa Barejulat memiliki generasi yang unggul dalam ilmu pengetahuan, khususnya dalam bidang agama.- HES